Polres Kediri Kota Gelar Operasi Cipta Kondisi, 105 Pelanggar Ditindak di GOR Jayabaya

Polres Kediri Kota Gelar Operasi Cipta Kondisi, 105 Pelanggar Ditindak di GOR Jayabaya
anggota Satlantas Polres Kediri Kota saat memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara sepeda motor (rizky)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Menjelang arus mudik Lebaran, Polres Kediri Kota menggelar operasi gabungan cipta kondisi di kawasan GOR Jayabaya, Jumat (21/3/2025) malam. Dalam razia yang berlangsung selama dua jam ini, sebanyak 105 pelanggar lalu lintas ditindak dengan tilang.

Jumlah tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan operasi serupa yang digelar sebelumnya pada Kamis (13/3/2025), di mana terdapat 152 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menyatakan bahwa pelaksanaan operasi kali ini sedikit berbeda. Ia mencatat bahwa jumlah kendaraan roda dua yang melintas lebih sedikit, kemungkinan akibat hujan yang turun sebelum razia.

Baca juga : PSHT Ranting Tosaren Pasang Banner Idulfitri 1446 H di Perempatan Batu, Kota Kediri

“Mungkin karena pelaksanaannya malam atau karena cuaca habis hujan, sehingga aktivitas pengendara berkurang,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan setiap kendaraan yang melintas untuk memeriksa kelengkapan surat-suratnya. Pengendara yang memiliki dokumen lengkap diperbolehkan melanjutkan perjalanan, sementara yang tidak lengkap ditindak dengan tilang.

Selain menindak pelanggar lalu lintas, petugas juga memeriksa barang bawaan pengendara guna mengantisipasi potensi tindak kriminal dan mencegah barang terlarang beredar di jalanan.

“Kami juga melakukan pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah adanya barang yang tidak seharusnya dibawa,” jelas AKP Afandy.

Baca juga : Produk Sepatu dan Sandal Asal Kediri Tembus Pasar Luar Jawa

Operasi cipta kondisi ini melibatkan berbagai satuan, termasuk Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Samapta, dan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, serta dukungan dari polsek jajaran rayon 2 (Polsek Mojo, Polsek Semen, dan Polsek Mojoroto).

Sebagian besar pelanggaran masih berkaitan dengan kelengkapan administrasi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, ada pula pelanggaran lain seperti ketidaksesuaian warna bodi mobil dengan STNK serta kendaraan truk yang kelebihan muatan (overload).

Dalam operasi tersebut, petugas menindak dengan tilang sebanyak 66 lembar STNK roda dua, 13 lembar STNK roda empat, 1 lembar SIM A, dan 9 lembar SIM C. Selain itu, delapan kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda enam turut diamankan.

“Kami akan terus menggelar operasi ini secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, terutama menjelang mudik Lebaran,” pungkas AKP Afandy Dwi Takdir.***

Reporter : Rizky Rusydianto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *