Polsek Gurah Bongkar Penipuan Pesanan Fiktif, Pelaku Ternyata Residivis

Polsek Gurah Bongkar Penipuan Pesanan Fiktif, Pelaku Ternyata Residivis
petugas kepolisian saat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti (ist)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM — Unit Reskrim Polsek Gurah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pesanan fiktif yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RM (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota Kediri. RM diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2014.

Kasus ini bermula pada Jumat pagi (11/4/2025), saat korban Erlina Arief (36), pemilik agen ikan, menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang memesan berbagai jenis hasil laut.

Pesanan tersebut meliputi 8 kilogram udang VA, 10 kilogram ikan tuna, 5 kilogram kakap, 3 kilogram kerapu, 3 kilogram cumi, dan 5 kilogram kerang hijau, dengan total nilai mencapai Rp2.065.000.

“Korban mengirimkan barang sesuai permintaan ke wilayah Gurah, di mana setengah dari pesanan senilai Rp1,5 juta telah diserahkan langsung oleh kurir,” jelas Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, Selasa (6/5/2025).

Baca juga : Polisi Bongkar Komplotan Pembobol Alfamidi Srengat, Dua Pelaku Berasal dari Kediri

Sisa barang diantar ke alamat kedua berdasarkan sharelock yang dikirim pelaku. Namun setelah pesanan diterima sebagian, pelaku menghilang tanpa menyelesaikan pembayaran, dan lokasi yang diberikan ternyata palsu.

Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Gurah. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, petugas akhirnya menangkap RM pada Senin (5/5/2025). Saat diinterogasi, pelaku mengakui modusnya yang kerap kali memanfaatkan layanan pesan-antar untuk melakukan penipuan.

“Pelaku memberikan lokasi fiktif agar bisa kabur setelah menerima sebagian pesanan,” lanjut Iptu Ardian.

Baca juga : Wabup Dewi Dukung Festival Pelepasan Pelajar Kediri Berbudaya, Dorong Kepedulian Sosial dan Lingkungan

Lebih lanjut, RM ternyata tidak hanya beraksi di Gurah. Ia juga pernah melakukan penipuan serupa di sejumlah lokasi lain seperti Simpang Lima Gumul (SLG), Ngasem, Branggahan Ngadiluwih, hingga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dengan modus memesan ayam dalam jumlah besar namun tidak melakukan pembayaran.

Polisi mengonfirmasi bahwa RM merupakan residivis dalam kasus pencurian di wilayah Purwoasri pada tahun 2014. Kini, kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri untuk penyidikan lanjutan.***

Reporter : Rizky Rusydianto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *