KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota Kediri. Dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut telah diamankan pada Kamis (13/11/2025) pagi.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Krisna Agus Febrianto (20) dan Catur Wijaya (25), keduanya merupakan warga Jalan Raden Patah, Gang Peni, Kelurahan Kemasan.
Kasi Humas Polsek Kediri Kota, Aipda Yuli Hariadi, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian, korban Naufal Islahul Ubaidillah (19), warga Jagalan, tengah tampil sebagai barongan dalam pertunjukan jaranan di lokasi tersebut.
Baca juga : Pemkot Kediri Tingkatkan Kualitas Layanan ODHA Lewat Pembinaan Tata Laksana Pengobatan HIV
“Secara tiba-tiba sekelompok orang dalam kondisi mabuk mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan hingga korban tersungkur. Warga yang berada di lokasi mencoba melerai, namun para pelaku segera melarikan diri,” terangnya.
Korban mengalami memar pada bagian wajah dan kemudian melapor ke Polsek Kediri Kota.
Tim Resmob Unit Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, kedua pelaku kami tangkap di rumahnya di wilayah Kemasan saat sedang tidur. Mereka mengakui aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekan bernama Wima, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” jelas Aipda Yuli.
Baca juga : DPRD Jatim Desak Percepatan Perbaikan Jalan Kediri–Blitar
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kaos hitam bergambar kepala macan serta flashdisk berisi rekaman video kejadian yang diperoleh dari pihak korban.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin






