Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dari sektor jaringan fiber optik dinilai cukup signifikan. Hal ini terjadi karena sebagian besar operator penyedia layanan fiber optik belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) kepada pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Sukowinarno, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026 Pemkab Tulungagung akan memperketat penertiban kabel fiber optik yang terpasang di wilayahnya. Berdasarkan data Dinas PUPR, terdapat 17 operator fiber optik yang beroperasi di Tulungagung.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang telah menunaikan kewajiban retribusi Rumija. Retribusi ini dikenakan kepada operator yang memanfaatkan ruang milik jalan untuk pemasangan jaringan fiber optik.
“Berdasarkan data, ada 17 operator fiber optik di Tulungagung, tetapi yang sudah membayar retribusi masih sangat minim,” ujar Sukowinarno, Minggu (1/2/2026).
Baca juga : Pelatih Persik Kediri Apresiasi Trio Spanyol di Lini Tengah, Jadi Motor Kemenangan Lawan Bali United
Ia menjelaskan, sepanjang 2025 hanya dua operator yang tercatat telah membayarkan retribusi kepada Pemkab Tulungagung. Artinya, masih ada 15 operator yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban tersebut.
Dari dua operator yang taat membayar, Pemkab Tulungagung memperoleh retribusi sebesar Rp600 juta per tahun. Angka ini menunjukkan bahwa pemanfaatan Rumija untuk pemasangan kabel fiber optik merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial.
“Fiber optik termasuk objek retribusi Rumija. Dari dua operator saja, penerimaan sudah mencapai Rp600 juta per tahun,” katanya.
Menurut Sukowinarno, apabila seluruh 17 operator fiber optik membayar retribusi sesuai ketentuan, maka potensi peningkatan PAD Tulungagung akan jauh lebih besar. Karena itu, mulai 2026 pihaknya akan lebih proaktif menagih kewajiban tersebut kepada operator yang belum patuh.
Baca juga : Aksi Sosial Donor Darah yang Digelar Karang Taruna Kelurahan Banjaran Kota Kediri Disambut Antusias Warga
Selain penagihan administratif, Bapenda juga berencana menggelar operasi bersama instansi terkait untuk memastikan perizinan penggunaan Rumija oleh operator fiber optik telah sesuai aturan.
“Nanti kami akan terus menyurati operator yang belum membayar retribusi. Harapannya, realisasi PAD Tulungagung bisa lebih maksimal ke depan,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






