PALESTINA, LINGKARWILIS.COM β Presiden Mahmoud Abbas pada Senin malam resmi menandatangani dekrit pembentukan komite perancang konstitusi sementara.
Dilansir dari laman Wafanews, langkah ini menjadi bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu setelah berakhirnya agresi Israel di Jalur Gaza, penarikan pasukan pendudukan, serta dimulainya proses transisi menuju berdirinya negara Palestina.
Sesuai dekrit tersebut, komite akan berperan sebagai otoritas hukum dengan mandat menyusun rancangan konstitusi sementara. Dokumen itu disusun berlandaskan Deklarasi Kemerdekaan Palestina, prinsip hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia internasional, serta perjanjian global yang relevan.
Inisiatif ini ditujukan untuk membangun fondasi negara Palestina dan institusi-institusinya melalui konstitusi yang menegaskan prinsip demokrasi, supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjamin pergantian kekuasaan secara damai.
Baca juga :Β Dari Jakarta Menuju Bali, Pelari Ultra Marathon Tempuh 1.600 Km Demi Anak-Anak Gaza
Presiden Abbas juga menetapkan ketua dan anggota komite yang berasal dari kalangan nasionalis, politisi, tokoh masyarakat, akademisi, serta pakar hukum dan konstitusi.
Keanggotaan komite turut memperhatikan representasi masyarakat sipil dan kesetaraan gender. Selain itu, dibentuk pula subkomite teknis yang bertugas sesuai bidang masing-masing, dengan aturan mengenai struktur, fungsi, dan mekanisme rapat berdasarkan anggaran dasar internal.
Dekrit tersebut juga mencantumkan pembentukan platform digital sebagai sarana partisipasi publik, baik dari warga Palestina di dalam negeri maupun diaspora, guna menampung masukan demi melahirkan rancangan konstitusi yang representatif.
Baca juga :Β Sebanyak 226 Situs Arkeologi di Gaza Rusak akibat Serangan Israel
Komite ini dipimpin oleh Mohammad Al-Haj Qasem, dengan anggota: Ziad Abu Amr, Ahmad Majdalani, Bassam Al-Salhi, Mohammad Shtayyeh, Mahmoud Al-Habbash, Wael Lafi, Farid Al-Jallad, Mohammad Al-Shalaldeh, Mousa Hadid, Iman Nasser Al-Din, Fadi Abbas, Mitri Raheb, Ammar Dwaik, Assem Khaleel, Sanaa Al-Sarghali, dan Lubna Katebeh. Sementara Munir Salameh ditunjuk sebagai Sekretaris Komite.***
Editor : Hadiyin





