LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial SR (38), warga Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sebuah mobil Mitsubishi Lancer bernopol S 1308 WS milik Matno, warga Kecamatan Babat.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan SR ke pihak berwajib. Menurut Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, kejadian bermula pada Senin, 12 Maret 2025 pukul 11.00 WIB, saat Matno bersama saksi Joko Firman Hadi menyerahkan mobilnya ke rumah SR dengan maksud untuk diservis di bengkel sekitar rumah pelaku.
“Karena korban dan pelaku sudah saling mengenal, korban percaya dan menyerahkan mobil beserta kunci dan STNK-nya untuk diservis, dengan janji akan selesai dalam dua hingga tujuh hari,” terang Ipda Hamzaid, Jumat (11/7/2025).
Baca juga : Mbak Cicha Tampilkan Motif Khas Kabupaten Kediri di Puncak HUT Dekranas ke-45
Namun, alih-alih menyelesaikan servis, dua hari kemudian SR justru meminta izin untuk meminjam mobil tersebut untuk keperluan anaknya. Matno mengizinkan, tapi hingga sepekan berlalu, mobil tak kunjung dikembalikan. Sebagai ganti, SR datang ke rumah korban membawa mobil Daihatsu Sigra, yang belakangan diketahui sebagai mobil rental dan akhirnya diambil kembali oleh pemilik aslinya.
Kecurigaan Matno makin kuat setelah ia menemukan mobil Lancer miliknya diunggah di Facebook, ditawarkan untuk digadaikan. Setelah menghubungi nomor yang tertera di unggahan tersebut, informasi itu pun terbukti valid.
“Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polres Lamongan,” ujar Hamzaid.
Baca juga : Siswa SMK 1 Pawyatan Daha Praktik Kerja di Kantor PDAM Kota Kediri, Ini yang Didapat
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim 2 Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Mojokerto pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kini SR telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita BPKB mobil Mitsubishi Lancer sebagai barang bukti.***
Reporter: Suprapto
Editor: Hadiyin





