Pria di Tulungagung Diringkus Polisi atas Kasus Penipuan Jual Beli Emas, Diklaim Asli dan Bermuatan Spiritual

Pria di Tulungagung Diringkus Polisi atas Kasus Penipuan Jual Beli Emas, Diklaim Asli dan Bermuatan Spiritual
Pria berinisial W (56) saat diamankan di Polres Tulungagung atas kasus penipuan atau penggelapan jual beli emas yang diklaim mengandung unsur spiritual (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial W (56), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan hukum setelah diringkus Satreskrim Polres Tulungagung. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli emas yang diklaim sebagai emas asli serta memiliki unsur spiritual.

Kasus ini mencuat setelah korban, Sika Wahyuning Suwito (38), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/4/2025), saat pelaku mendatangi rumah korban. Hubungan keduanya diketahui cukup dekat karena korban kerap menggunakan jasa spiritual yang ditawarkan pelaku.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pelaku menawarkan sebuah perhiasan yang diklaim sebagai emas asli. Tak hanya itu, pelaku juga menyebut emas tersebut memiliki “nilai spiritual” yang diyakini dapat membawa manfaat tertentu.

Baca juga : Kelurahan Ngampel, Kota Kediri, Gelar Malam Pentas Seni, Warga Teguhkan Identitas Budaya Lokal

“Pelaku dan korban memang sudah saling mengenal. Korban beberapa kali memanggil pelaku untuk jasa spiritual. Emas yang ditawarkan diklaim asli dan disertai embel-embel unsur spiritual,” jelas Ipda Nanang, Minggu (14/12/2025).

Karena merasa percaya, korban akhirnya sepakat melakukan transaksi secara tunai dan menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta kepada pelaku. Namun, setelah emas tersebut disimpan dan kemudian diperiksa, korban mendapati fakta bahwa benda yang dibelinya sama sekali tidak mengandung unsur emas.

Merasa tertipu dan mengalami kerugian materiil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa emas yang dijual bukan emas asli,” ungkap Nanang.

Baca juga : Ratusan Lansia Kota Kediri Ramaikan Senam Sehat Indonesia di Lapangan Banaran, Olahraga Jadi Sarana Kebugaran dan Silaturahmi

Nanang menambahkan, terungkapnya kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Tulungagung dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya dari praktik penipuan berkedok spiritual yang kerap memanfaatkan kepercayaan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan kritis terhadap setiap tawaran transaksi, terutama yang disertai klaim spiritual atau janji manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara logis.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak masuk akal, termasuk yang mengatasnamakan unsur spiritual atau janji tertentu. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Ipda Nanang.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/