Pria di Tulungagung Diringkus Polisi, Terlibat Penggelapan Uang Primkopabri

Pria di Tulungagung Diringkus Polisi, Terlibat Penggelapan Uang Primkopabri
Pelaku berinisial RSP (30) saat diamankan di Polsek Karangrejo atas kasus tindak pidana penggelapan uang milik Prinkopabri (Humas Polres Tulungagung)

TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial RSP (30), warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, diringkus Unit Reskrim Polsek Karangrejo karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik Primer Koperasi Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Primkopabri).

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan peristiwa penggelapan tersebut terungkap saat pihak koperasi melakukan audit lapangan dan audit administrasi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Primkopabri yang berada di Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo.

bayar PBB Kota Kediri

Proses audit itu berlangsung selama tiga hari hingga Jumat (2/1/2026). Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana kepada sejumlah nasabah yang dilakukan oleh pelaku.

“Awalnya pihak koperasi melakukan audit dan mendapati adanya ketidaksesuaian penyaluran dana kepada nasabah,” kata Nanang, Senin (9/3/2026).

Berdasarkan hasil audit, diketahui bahwa data nasabah yang dibuat oleh pelaku bersifat fiktif. Akibatnya, dana yang seharusnya disalurkan kepada nasabah tidak pernah diberikan dan diduga justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa seizin pihak koperasi.

Baca juga : Angin Kencang Disertai Hujan Deras Terjang Kota Kediri, Sejumlah Pohon Tumbang di Delapan Titik

Akibat perbuatan tersebut, pihak Primkopabri mengalami kerugian sebesar Rp18.810.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Karangrejo untuk diproses secara hukum.

“Kerugian yang diderita pihak Primkopabri mencapai Rp18.810.000 atas penyaluran dana kepada nasabah fiktif yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 lembar fotokopi surat promes fiktif, 13 lembar fotokopi buku rekap, dua lembar slip gaji, serta satu lembar surat keterangan karyawan.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas pada Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak Primkopabri, para saksi membantah pernah melakukan transaksi kredit kepada pelaku. Saat diamankan, RSP juga mengakui bahwa dana tersebut tidak diberikan kepada nasabah melainkan digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Baca juga : Cetak Generasi Berprestasi dan Bebas Narkoba, SDN Banjaran 5 Kediri Perkuat Program Unggulan Bersama BNN

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Karangrejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Nanang.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto