Protes Proses Lelang Rumah, Warga Blitar Malah Dijerat Pidana

Protes Proses Lelang Rumah, Warga Blitar Malah Dijerat Pidana
Parti bersama penasehat hukumnya saat diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Blitar. (ist)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar sidang perkara dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Parti (54), warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Ia dilaporkan ke polisi karena dianggap memaksa masuk ke rumah yang kini diklaim milik orang lain.

Kasus ini bermula dari sengketa rumah yang sebelumnya dijaminkan oleh anak kandung Parti ke pihak bank. Setelah mengalami gagal bayar, rumah tersebut dilelang tanpa sepengetahuan dirinya.

bayar PBB Kota Kediri

“Yang kami sayangkan, tidak ada pemberitahuan apa pun soal lelang. Tiba-tiba rumah sudah bersertifikat atas nama orang lain. Ketika klien kami menempati rumah itu, justru dipidana,” ungkap Joko Siswanto, kuasa hukum terdakwa, Kamis (30/10/2025).

Joko menilai, proses lelang dilakukan tanpa melalui tahapan sesuai prosedur. Menurutnya, bank seharusnya memberikan tiga kali surat peringatan dan melakukan mediasi sebelum melakukan pelelangan. Padahal, kliennya disebut masih berniat melunasi kewajiban kreditnya.

Baca juga : Sidak Dua SPBU di Kediri, Polisi Pastikan BBM Aman dari Campuran Air dan Zat Lain

Sidang yang dipimpin hakim Ari Kurniawan tersebut menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Perdata Universitas Brawijaya.

Dalam keterangannya, Iwan menjelaskan bahwa sebelum rumah dilelang, pihak kreditur wajib menempuh prosedur administratif, termasuk surat peringatan, mediasi, serta pengajuan eksekusi ke PN.

“Kalau tahapan itu belum dilakukan, debitur masih punya hak menempati rumah. Eksekusi harus melalui pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti keabsahan akta jual beli (AJB) dan nilai transaksi yang harus mencerminkan harga sebenarnya. “Harga dalam AJB harus sesuai dengan fakta di lapangan karena terkait pajak negara. Kalau tidak sesuai, justru bisa menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Baca juga : Kasus Dugaan Skandal Oknum Dewan dan Polwan Blitar Masuki Tahap Krusial, Polisi Lakukan Konfrontasi dan Uji DNA

Tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Joko Siswanto, Rachmat Idisetyo, S.H., dan Jakfar Shadiq menambahkan, rumah tersebut dilelang dan berpindah tangan beberapa kali. Awalnya dimenangkan oleh seseorang bernama Rahayu, yang kemudian diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pihak bank. Karena tak sanggup membayar, Rahayu menjual rumah itu kepada Aris, yang kini menjadi pelapor.

“Proses lelang inilah yang kami persoalkan. Klien kami merasa dirugikan, tapi justru dijerat pidana. Seharusnya ini masuk ranah perdata,” jelas Joko.

Sementara itu, pelapor Aris mengaku telah membeli rumah tersebut secara sah melalui notaris hingga terbit sertifikat hak milik (SHM). Ia kemudian melaporkan Parti karena dianggap tidak mau mengosongkan rumah meski sudah disomasi sebelumnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis mendatang (6/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto