Madiun, LINGKARWILIS.COM — Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menyatakan bahwa pelarangan serta ancaman pembubaran kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan hak merek.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya klaim sepihak yang melarang penggunaan atribut PSHT sekaligus mempertanyakan legalitas PSHT Pusat Madiun. Menurut PSHT, klaim tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan bahwa keabsahan organisasi tidak dapat ditentukan melalui forum internal, serasehan, maupun pendapat personal.
“Legalitas kepengurusan hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Dipa, Sabtu (13/12/2025).
Baca juga : Inter Kediri Amankan Kemenangan 2-0 di Laga Pembuka Kontra Madiun Putra dalam Liga 4 Jatim Grup G
Ia menjelaskan, secara hukum PSHT Pusat Madiun merupakan pemegang sah hak merek Persaudaraan Setia Hati Terate kelas 41 yang mencakup aktivitas seni, budaya, dan pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaan BRB sebagai kegiatan seni dan budaya berada dalam perlindungan hukum.
“Upaya melarang atau menghalangi kegiatan BRB dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak eksklusif pemilik merek. Tidak hanya melawan hukum, tindakan tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Terkait Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, SK tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan legitimasi sepihak.
Lebih lanjut, Dipa menilai ancaman pembubaran BRB sebagai bentuk eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa pelarangan sepihak maupun pengerahan massa bukanlah mekanisme hukum yang dibenarkan.
“Negara melalui aparat wajib hadir untuk memberikan perlindungan terhadap kegiatan yang sah secara hukum,” ujarnya.
Baca juga : Musda XI Golkar Nganjuk, Maria Tunda Dewi Resmi Serahkan Kepemimpinan kepada Moch. Sapi’i
PSHT Pusat Madiun juga menegaskan bahwa Bumi Reog Berdzikir merupakan kegiatan keagamaan dan kebudayaan, bukan bagian dari konflik internal organisasi. Menarik kegiatan tersebut ke dalam sengketa dinilai tidak etis dan berpotensi memicu kegaduhan sosial.
Sebagai penutup, PSHT Pusat Madiun mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta memastikan kegiatan BRB dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan khusyuk sesuai tujuan utamanya.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor: Hadiyin





