Puluhan Badan Usaha di Ponorogo Belum Daftarkan Karyawannya ke BPJS Kesehatan, Ini Jumlahnya

Puluhan Badan Usaha di Ponorogo Belum Daftarkan Karyawannya ke BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengharuskan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya pada Jaminan Kesehatan Nasional. Namun, di Kabupaten Ponorogo, aturan ini belum sepenuhnya diimplementasikan oleh sejumlah badan usaha.

Berdasarkan data yang dirilis BPJS Kesehatan Ponorogo, masih terdapat puluhan badan usaha di wilayah Bumi Reyog yang belum sepenuhnya mendaftarkan karyawan mereka ke program jaminan kesehatan.

Wahyu Dyah Puspitasari, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, menyatakan bahwa terdapat 22 badan usaha yang belum mendaftarkan 100% karyawannya. Dari skala 100 pekerja, hanya 80 yang terdaftar, sementara sisanya belum.

Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan Pada Evaluasi MPP Triwulan III

“Dari data kami, ada 22 badan usaha yang belum sepenuhnya mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan,” kata Wahyu pada Selasa (15/10/2024).

Diperkirakan, ada sekitar 260 karyawan yang belum terjamin di BPJS Kesehatan dari 22 badan usaha tersebut. Selain itu, pada tahun 2024 ini, 15 badan usaha diketahui memiliki tunggakan premi karena tidak membayarkan iuran secara rutin.

“Tidak hanya itu, ada juga 12 badan usaha yang masih belum melunasi tunggakan pembayaran premi sejak tahun 2023,” tambah Wahyu.

Baca juga : Polemik Penghentian Prodamas oleh Pj Walikota Kediri Terjawab, Program Tetap Berlanjut

BPJS Kesehatan telah melaporkan masalah tunggakan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Dari 12 badan usaha yang menunggak, 7 di antaranya telah melunasi kewajiban mereka. Wahyu menyebut bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejari untuk memanggil ulang 5 badan usaha yang belum melunasi tunggakan.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiiyn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *