Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Ratusan bidang tanah di Kabupaten Tulungagung belum dapat diproses dalam program sertifikasi wakaf. Hasil pendataan yang dilakukan petugas menunjukkan, berbagai kendala menjadi penyebabnya, mulai dari persoalan administrasi hingga tidak adanya niat pemilik tanah untuk mewakafkan asetnya secara resmi.
Sekretaris Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tim 4 Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Arif Rahman Hakim, menyampaikan bahwa saat ini tercatat sebanyak 3.434 bidang tanah wakaf di wilayah Tulungagung. Seluruh bidang tersebut dipastikan telah memiliki sertifikat wakaf.
“Jumlah tanah wakaf yang sudah bersertifikat di Tulungagung mencapai 3.434 bidang,” ujar Arif, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025, BPN Tulungagung telah melakukan sensus tanah wakaf di berbagai daerah. Pendataan tersebut menyasar lahan yang digunakan untuk masjid, musala, madrasah, hingga pondok pesantren, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum.
Baca juga : Pembangunan KDMP Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Dimulai, Ini Harapan Pak Kades
“Sensus tanah wakaf kami lakukan pada lahan yang sudah bersertifikat maupun yang belum, dengan fokus pada tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan,” jelasnya.
Dari hasil sensus tersebut, ditemukan sebanyak 715 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat wakaf. Namun demikian, tidak seluruhnya dapat diproses lebih lanjut. Sebanyak 537 bidang dinyatakan memenuhi persyaratan dan berpeluang untuk segera diajukan sertifikasi.
Sementara itu, 178 bidang tanah lainnya dinyatakan belum layak diproses karena menghadapi sejumlah hambatan. Salah satu kendala utama adalah tidak adanya kesediaan dari pemilik tanah untuk mewakafkan lahannya secara formal.
“Ada tanah yang secara praktik digunakan untuk kepentingan umum, tetapi pemiliknya tidak memiliki niat untuk mewakafkan secara resmi. Kondisi ini membuat proses sertifikasi tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Arif.
Baca juga : Tak Penuhi Ketentuan Istitaah, Tujuh Calon Jamaah Haji Kota Blitar Batal Berangkat Tahun Ini
Selain itu, Arif menambahkan, selama periode 2024 hingga 2025, jumlah pendaftaran sertifikasi tanah wakaf di Tulungagung mencapai 448 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 352 bidang telah rampung diproses dan resmi mengantongi sertifikat wakaf.
Adapun sisanya, sebanyak 89 bidang, masih dalam tahap penyelesaian karena adanya kekurangan dokumen atau persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pemohon.
“Masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, sehingga prosesnya belum bisa diselesaikan,” katanya.
Arif juga menyebutkan, dari ratusan bidang tanah wakaf yang dinyatakan memenuhi syarat, masih terdapat sejumlah lahan yang belum diajukan pendaftarannya ke BPN. Akibatnya, sertifikasi belum dapat dilakukan.
“Jika berkas belum diajukan, tentu kami tidak bisa memproses sertifikasinya,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





