KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 14 pelanggaran lalu lintas terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kediri dan Sub Denpom Kediri pada Kamis siang (5/6/2025).
Razia ini menyasar kendaraan dengan pelanggaran over dimension over load (ODOL) serta kelengkapan administrasi kendaraan.
Berbagai jenis pelanggaran ditemukan dalam operasi tersebut, antara lain kelebihan muatan pada truk pengangkut tebu, pengemudi tanpa SIM dan STNK, kartu uji KIR yang sudah kedaluwarsa, truk yang dikemudikan oleh kernet, penggunaan ban yang sudah tidak layak jalan, hingga lampu sein yang tidak berfungsi optimal.
Baca juga : SMAN 1 Ngadiluwih Raih Juara I Kreasi Gamelan FLSN Tingkat Kabupaten Kediri
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekhi, melalui Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) Surani, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan pengemudi dalam berlalu lintas. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Kami menilai perlu adanya penindakan berupa tilang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. Karena pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya,” jelas Surani.
Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk upaya menekan angka pelanggaran dan menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kediri.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin