Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ponorogo kini resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepastian itu disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah seluruh nama yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) disetujui pengangkatannya.
Kabid P3DSI ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, mengungkapkan ada 1.823 honorer yang masuk dalam data base BKN. Seluruhnya kini telah ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. “Artinya, di Ponorogo sudah tidak ada lagi tenaga honorer. Semua yang tercatat sudah berubah status,” jelas Zamroni, Senin (15/9/2025).
Baca juga : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, 16 Tersangka Dibekuk Polres Kediri
Zamroni menuturkan mayoritas dari mereka merupakan tenaga teknis dengan porsi 95 persen, sementara sisanya tenaga kesehatan dan guru. Mereka adalah peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang sebelumnya belum lolos.
Mengenai masa kerja, kontrak ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Usai pengumuman, para PPPK paruh waktu diwajibkan segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH), melengkapi SKCK, surat keterangan sehat, serta persyaratan administrasi lain. “Jika tidak memenuhi syarat, dianggap gugur atau mengundurkan diri,” tegas Zamroni.
Ia menambahkan, perbedaan mendasar PPPK paruh waktu dengan honorer terletak pada pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP). Adapun jam kerja tetap sama dengan ASN lainnya, baik PPPK penuh maupun PNS.
Baca juga : Adik-Kakak di Blitar Nekat Curi Kotak Amal TPU untuk Beli Bensin
“Kalau gaji menyesuaikan instansi masing-masing. Yang pasti, honorer tidak memiliki NIP, sementara PPPK paruh waktu mendapatkannya,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor :Hadiyin





