Ribuan Penerima PBI-JK di Kota Blitar Dinonaktifkan

Ribuan Penerima PBI-JK di Kota Blitar Dinonaktifkan
Ilustrasi

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Ribuan warga Kota Blitar yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada awal 2026 dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka penataan dan pemutakhiran data terbaru.

Plt Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Yudha Budiono, mengatakan jumlah penerima manfaat program yang iurannya ditanggung pemerintah di Kota Blitar mencapai sekitar 2.000 orang yang tersebar di 21 kelurahan. Namun, sejak awal Februari, status mereka dinonaktifkan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“PBI ini program dari pemerintah pusat. Penonaktifan ini juga merupakan kewenangan pusat,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Pasca penonaktifan tersebut, Dinas Sosial Kota Blitar langsung membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terdampak. Warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya diarahkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

Baca juga : Dugaan Penipuan dan Produk Tak Layak, Yayasan Barokah Ala Khumaidah di Kediri Jadi Sasaran Protes

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK, serta surat keterangan atau rekomendasi dari fasilitas kesehatan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pengajuan akan diusulkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk dilakukan verifikasi ulang.

Yudha menjelaskan, penataan ulang dilakukan agar program PBI-JK tepat sasaran. Penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat dalam kategori ekonomi desil 1–5 atau kelompok yang benar-benar membutuhkan. Sementara masyarakat yang masuk kategori desil 6–10 dinilai tidak lagi berhak menerima bantuan karena dianggap mampu secara ekonomi.

Ia mengakui, selama ini masih terdapat warga yang tergolong desil 6–10 namun tetap tercatat sebagai penerima PBI-JK. Karena itu, pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.***

Reporter: Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *