BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Blitar mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sound system berdaya besar atau sound horeg saat kegiatan ronda sahur selama Ramadan. Penggunaan perangkat audio berkapasitas tinggi dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kekhusyukan warga menjelang waktu sahur.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, menjelaskan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Blitar menerbitkan sejumlah ketentuan yang berlaku selama Ramadan. Salah satu poin yang diatur adalah pelaksanaan ronda sahur.
Menurutnya, ronda sahur tetap diperbolehkan, namun hanya menggunakan alat musik tradisional seperti kentongan, angklung, atau instrumen sejenis. Sementara penggunaan sound system berkekuatan besar tidak diizinkan.
Baca juga : Jelang Ramadan, Warga Kediri Ziarah Makam sebagai Wujud Doa dan Introspeksi
“Sosialisasi sudah kami lakukan hingga tingkat kecamatan dan desa. Harapannya, suasana Ramadan bisa berlangsung dengan tertib dan khusyuk,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Larangan penggunaan sound system tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemkab Blitar selama bulan suci. Selain itu, tempat hiburan malam dan rumah karaoke diwajibkan tutup total sepanjang Ramadan.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, Satpol PP bersama tim gabungan akan mengintensifkan patroli. Pengawasan dilakukan tidak hanya pada siang hari, tetapi juga malam hingga menjelang sahur.
Repelita menegaskan, pengelola tempat hiburan dan masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Tradisi Ziarah Jelang Ramadan di Kediri Bawa Berkah Ekonomi bagi Tukang Parkir
Ia menambahkan, ronda sahur hanya diperbolehkan mulai pukul 02.30. Sementara itu, warung atau tempat makan diminta memasang tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. ***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





