Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Rumah milik Kepala Dusun Ngangkrik, Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dibobol saat ditinggal pemiliknya menghadiri acara pernikahan di Surabaya. Polisi kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Terduga pelaku diketahui bernama Sutikno (39), warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Turi setelah petugas melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026). Saat itu, Syuhadak (52) bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah untuk menghadiri acara pernikahan keponakannya di Surabaya.
Sebelum keluarga korban berangkat, anak keduanya masih berada di rumah. Sekitar pukul 10.27 WIB, ia meninggalkan rumah untuk bekerja setelah mengunci pintu depan. Sedangkan pintu samping bagian barat hanya ditutup dan diikat menggunakan tali lantaran belum memiliki kunci.
Baca juga : Lomba Desain Batik Lamongan 2026 Diikuti 292 Peserta, Karya Terbaik Berpeluang Jadi Seragam Pelajar
Sekitar pukul 14.00 WIB, Syuhadak bersama keluarganya tiba kembali di rumah. Korban sontak curiga setelah melihat pintu salah satu kamar dalam kondisi terbuka.
Setelah diperiksa, kunci pintu kamar diketahui telah rusak. Bagian penutup dan handel pintu terlepas, sementara pada daun pintu ditemukan bekas congkelan.
Dugaan pembobolan semakin kuat setelah korban mendapati kondisi kamar berantakan. Almari milik korban terbuka dan pakaian di dalamnya berserakan. Dua almari milik anak korban juga ditemukan dalam keadaan terbuka.
Kapolsek Turi AKP Aris Sugianto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (24/9/2026).
Baca juga : Perumda Pasar Joyoboyo Kediri Beri Tenggat 7 Hari, Penguasaan Kios dan Sewa Bawah Tangan Bakal Ditindak
Menurut Hamzaid, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Salah satu langkah yang dilakukan petugas yakni memeriksa serta menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Dari rekaman dan hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh identitas yang mengarah kepada Sutikno. Petugas juga mengetahui bahwa terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Petugas kami kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan yang masih berada di wilayah Desa Balun, Kecamatan Turi,” ungkapnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Sutikno mengakui telah masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu kamar. Ia juga mencongkel bagian daun pintu menggunakan alat yang dibawanya.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengacak-acak sejumlah almari untuk mencari barang berharga, seperti uang, perhiasan emas dan telepon seluler. Namun, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku tidak menemukan barang yang diincarnya.
“Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa satu set kunci pintu dalam kondisi rusak dan satu buah linggis yang dibawa terduga pelaku,” pungkas Hamzaid.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





