Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Dua remaja asal Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Lamongan, yakni RW (19) dan DP (19), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar, NFD (15), asal Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/6/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (31/5/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Babat-Lamongan, tepatnya di Pertigaan Nawong, Desa Gembong, Kecamatan Babat.
Menurut keterangan polisi, insiden ini bermula ketika korban bersama rombongannya—total 16 orang yang mengendarai delapan sepeda motor—berangkat dari Desa Sumengko menuju sebuah kafe di Babat. Usai dari kafe, rombongan kembali bergerak melintasi Tugu Wingko dan berbelok ke arah timur di Simpang Tiga Mira sambil menggeber motor.
Baca juga : Jelang Idul Adha, DKPP Kabupaten Kediri Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Ngadiluwih
Namun, di tengah perjalanan, mereka diadang oleh kelompok lain. Pelaku DP yang mengendarai sepeda motor, membonceng RW sambil membawa celurit. Mereka mengejar rombongan korban dan kemudian RW turun untuk mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah belakang rombongan.
“RW membacok korban sebanyak dua kali, mengenai bagian punggung kiri dan bahu kanan,” ungkap AKBP Agus.
Korban sempat mencoba menyelamatkan diri bersama rombongannya, tetapi terjatuh sekitar 150 meter dari lokasi kejadian. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke RSUD Karangkembang Babat akibat luka serius yang diderita.
Kapolres Lamongan menegaskan bahwa peristiwa ini murni karena kesalahpahaman antarkelompok pemuda, yang diperparah dengan pengaruh alkohol. Ia juga menepis anggapan adanya keterlibatan atau motif dari perguruan silat dalam kejadian tersebut.
“Tidak ada kaitannya dengan perguruan silat. Ini murni tindakan pribadi. Perguruan silat itu mengajarkan kebaikan,” tegas AKBP Agus.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa para pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya, dan tidak memiliki hubungan atau mengenal korban secara pribadi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit yang digunakan dalam pembacokan, sepeda motor milik pelaku dan korban, serta pakaian yang dikenakan para tersangka—termasuk kaus bertuliskan “anti kirek” dan “Nyawiji”.
Atas perbuatannya, RW dan DP dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.***
Reporter: Suprapto
Editor: Hadiyin