NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) untuk Kelompok Tani (Poktan) Argo Subur Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI) Kabupaten Nganjuk.
Dalam investigasinya, aktivis LKHPI, Hamid Efendi, menemukan dugaan penyimpangan prosedur teknis dalam pengelolaan program tersebut. Salah satu yang disoroti adalah keberadaan sapi bantuan UPPO yang disebut tidak lagi berada dalam satu kandang komunal, melainkan tersebar di rumah anggota kelompok tani.
“Sapi dalam program UPPO harus berada di kandang koloni atau komunal untuk memudahkan pengumpulan kotoran dan urine sebagai bahan baku utama pupuk organik,” ujar Hamid, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, program UPPO bukan sekadar bantuan ternak, melainkan sistem pertanian terpadu yang mengintegrasikan peternakan dengan tanaman pangan. Dengan pola tersebut, kelompok tani diharapkan mampu memproduksi pupuk organik secara mandiri dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
Baca juga : Pantauan Long Weekend, Arus Lalu Lintas Kota Kediri Terpantau Aman dan Lancar
Terkait sapi yang dibagikan kepada anggota, Hamid menilai hal itu berpotensi melanggar ketentuan administrasi maupun teknis.
“Secara hukum, bantuan UPPO diberikan kepada kelompok tani, bukan individu. Membawa sapi ke rumah masing-masing bisa diinterpretasikan sebagai pembagian bantuan negara menjadi milik pribadi,” tegasnya. Ia pun mengaku akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ketua Poktan Argo Subur, Wakimin, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kelompoknya menerima bantuan UPPO pada 2023 senilai Rp200 juta. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah kompos, pengadaan mesin pencacah limbah, kendaraan roda tiga, kandang komunal, serta pengadaan delapan ekor sapi sebagai sumber bahan baku pupuk organik.
Ia mengakui, awalnya sapi ditempatkan dalam satu kandang komunal. Namun kemudian dibagikan kepada anggota dengan alasan meningkatkan rasa tanggung jawab dalam pemeliharaan.
Baca juga : Gempar, Mayat Pria Luka-Luka Ditemukan Tengkurap di Persawahan Gurah Kediri
“Awalnya sapi berada dalam satu komunal. Lalu kami bagikan kepada anggota agar ada rasa tanggung jawab. Saat ini di kandang komunal tinggal satu ekor,” katanya.
Menurut Wakimin, dari delapan ekor sapi awal, kini berkembang menjadi 13 ekor. Satu ekor mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga saat ini tersisa 12 ekor yang dipelihara anggota kelompok.
Terkait produksi pupuk organik, ia menyebut kotoran sapi yang ada di kandang anggota tetap dimanfaatkan sebagai pupuk organik, meski belum pernah dijual ke luar kelompok.
“Mesin pengolah pupuk sering kami gunakan sebagai pencacah pakan. Kendaraan roda tiga juga ada di kandang. Kami belum pernah menjual pupuk organik di luar kelompok tani,” jelasnya.***
Editor: Muji Hartono






