LINGKARWILIS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang mengadakan operasi pembatasan angkutan barang sebagai upaya menegakkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan terkait larangan kendaraan berat melintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Operasi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengurangi risiko kemacetan akibat kendaraan dengan tonase besar.
Seperti yang dilakukan pada Senin (24/3/2025), operasi berlangsung di Simpang Empat Pos Pantau Jombang Kota (simpang empat Stasiun Jombang) dengan sasaran kendaraan angkutan barang yang memiliki tiga sumbu atau lebih.
Dalam pemeriksaan, petugas mengecek kelengkapan surat kendaraan, identitas pengemudi, serta jenis muatan yang dibawa. “Dalam pemeriksaan kali ini, kami menemukan sekitar 10 kendaraan yang dibatasi dan tidak boleh melintas.
Kendaraan yang dilarang beroperasi adalah yang memiliki sumbu tiga ke atas, tetapi kami bahkan menemukan satu truk dengan sumbu lima yang mengangkut semen,” ujar Iptu Syamsul Arifin, KBO Satlantas Polres Jombang.
Santri Lansia di Jombang Jalani Ramadan dengan Mengaji di Pondok Pesantren
Sebagai langkah penindakan, petugas memberikan teguran tertulis bagi pelanggaran ringan. Sementara itu, truk dengan sumbu lima yang membawa semen dikenai sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan kendaraan berat.
Iptu Syamsul Arifin juga menjelaskan bahwa operasi ini akan berlangsung dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Pembatasan kendaraan bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran serta mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama arus mudik dan balik Lebaran,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya operasi ini, para pengguna jalan, terutama pemudik, dapat merasakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman selama periode Lebaran. (st2/ag)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





