Kediri, LINGKARWILIS.COM – Unit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Hasanudin, tepatnya di depan Kantor Pajak Pratama Kediri, Kamis (30/1/2025).
Dalam operasi tersebut, enam mobil kedapatan melanggar aturan parkir dan langsung dikenai sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa razia ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Baca juga : Blitar Punya 11 Pantai, Namun Baru Dua yang Terkoneksi Internet
Pengendara yang terbukti melanggar dikenai tilang, dengan STNK disita sebagai barang bukti.
“Kami akan terus menindak tegas parkir sembarangan, terutama di lokasi yang sudah dipasangi rambu larangan parkir. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan sangat penting demi kenyamanan bersama,” tegas AKP Afandy.
Selain penindakan, petugas di lokasi juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan terkait pentingnya parkir di tempat yang telah disediakan.
Baca juga : Cegah PMK, TNI-Polri Dampingi DKPP Kediri dalam Vaksinasi Ternak
Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan fasilitas parkir resmi guna menghindari sanksi tilang dan mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





