Kediri, LINGKARWILIS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri kembali memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan pada pagi dan siang hari di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Sesuai ketentuan, PKL hanya diperbolehkan membuka lapak mulai sore hari. Aturan tersebut telah berulang kali disosialisasikan kepada para pedagang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan estetika kawasan SLG sebagai ikon wisata daerah. Pengecualian diberlakukan setiap Minggu pagi saat pelaksanaan Car Free Day (CFD).
Baca juga : Napak Tilas Kediri–Bajulan Siap Digelar Akhir Tahun, Tempuh Rute 37 Kilometer
“Setiap pagi hingga siang, anggota kami rutin berpatroli untuk mengawasi potensi pelanggaran. Masih ada PKL yang tiba-tiba datang dan langsung menggelar dagangan di jam yang dilarang. Ini jelas tidak diperbolehkan. Mereka hanya boleh berjualan mulai sore hari,” ujar Khaleb.
Ia menambahkan, sebagian besar PKL yang biasa beroperasi sore hari sudah memahami aturan. Namun untuk pedagang baru atau PKL tiban yang tetap melanggar, petugas akan memberikan teguran dan meminta mereka pindah dari area terlarang agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Upaya ini untuk memastikan kawasan SLG tetap nyaman dan bersih. Sebagai ruang publik dan destinasi wisata utama Kabupaten Kediri, SLG harus dijaga keamanan, kebersihan, serta ketertibannya,” imbuhnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin






