NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Aktivitas pengurukan lahan yang disebut sebagai tahap awal pembangunan pabrik rokok di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, langsung disikapi serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nganjuk.
Lahan dengan luasan sekitar lima hektare itu diketahui tengah dalam proses pengurukan sejak dua hari terakhir. Namun, berdasarkan informasi dari unsur pemerintah desa hingga pemerintah daerah, kegiatan tersebut belum mengantongi izin lengkap sesuai regulasi.
Untuk itu, petugas Satpol PP Nganjuk langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak ) pada Rabu (9/4/2025) siang.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi proyek dan menemui pemiliknya langsung.
“Saya sudah ke sana sekitar pukul 11 siang dan bertemu langsung dengan owner proyek,” ujar Sujito.
Dari pertemuan tersebut, pemilik proyek menunjukkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Borneo Mega Sejahtera. Namun, IMB yang ditunjukkan hanya untuk pendirian gudang, bukan pabrik rokok sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh pelaksana proyek, Hasan Basri.
“IMB-nya untuk pergudangan, bukan untuk pabrik rokok,” tegas Sujito.
Tak hanya itu, pihak proyek juga diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib sebelum memulai pekerjaan konstruksi.
“Saya sudah sampaikan dengan tegas, selama belum ada PBG, kegiatan konstruksi tidak boleh dilanjutkan. Selain itu, mereka juga saya minta untuk segera berkoordinasi dengan DPMPTSP dan melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan,” tegasnya.***
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin