LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HS (27), warga Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, diamankan petugas saat diduga akan melakukan transaksi narkoba di tepi jalan desa setempat.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, tersangka ditangkap pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah petugas melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Lamongan menyusul maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Mantup.
“Petugas mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dikuasai tersangka,” ujar Ipda Hamzaid, Kamis (22/1/2026).
Baca juga : Empat Pemain Lokal Dipinjamkan, Persik Kediri Fokus Cari Striker Baru
Usai penangkapan di lokasi kejadian, polisi melanjutkan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang masih berada di Desa Tugu. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Dari tangan HS, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, delapan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta dua alat sekrop yang dimodifikasi dari sedotan.
Selain itu, petugas juga mengamankan sobekan tisu, isolasi berwarna cokelat yang digunakan sebagai pembungkus, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 10 S warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Hamzaid.
Baca juga : Bidik Juara Umum Porprov 2027, Tarung Derajat Kabupaten Kediri Genjot Pembinaan Atlet
Atas perbuatannya, HS terancam dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ipda Hamzaid menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Lamongan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





