Blitar, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 3.500 warga Kabupaten Blitar hingga kini belum melakukan perekaman E-KTP. Jika tidak segera ditindaklanjuti, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terancam dinonaktifkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 April 2025.
“Maka dari itu, kami berharap warga segera mengurus administrasi kependudukan mereka,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Baca juga : Polres Kediri Kota Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat 2025, Termasuk Asusila dan Bahan Peledak
Menurut Tunggul, jumlah warga yang belum melakukan perekaman ini dihitung sejak Desember 2024 dan tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. Untuk mempercepat proses ini, Dispendukcapil terus melakukan sosialisasi dengan melibatkan perangkat kecamatan hingga desa, agar warganya segera melakukan perekaman.
Tunggul mengakui bahwa pihaknya masih mencari tahu alasan banyaknya warga yang belum merekam E-KTP. Padahal, perekaman bisa dilakukan di mana saja, meski idealnya dilakukan di daerah masing-masing.
“Khususnya bagi mereka yang bekerja di luar negeri, kami harap mereka bisa segera mengurusnya,” tambahnya.
Baca juga : Polsek Kediri Kota Amankan Aktivitas Ngabuburit di Jalan Hayam Wuruk
Selain sebagai identitas resmi, E-KTP juga sangat penting dalam berbagai keperluan administratif, seperti pembuatan rekening bank, klaim BPJS, pengajuan kredit, hingga kepentingan pendidikan.
Selain itu, pembaruan data kependudukan juga diperlukan untuk mengetahui perkembangan terbaru, seperti warga yang sudah meninggal dunia. Dalam kasus tersebut, NIK akan otomatis dinonaktifkan atau dihapus.
Dengan adanya batas waktu yang telah ditetapkan, masyarakat Kabupaten Blitar diimbau untuk segera melakukan perekaman agar tidak mengalami kendala dalam administrasi di kemudian hari.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





