Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tulungagung mulai menunjukkan progres nyata. Puluhan desa dan kelurahan kini telah memasuki tahap pembangunan gerai koperasi yang ditargetkan tuntas pada akhir Februari 2026.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 57 desa dan kelurahan yang sudah memulai pembangunan fisik gerai Koperasi Merah Putih.
Dari jumlah tersebut, empat desa ditetapkan sebagai lokasi percontohan atau pilot project, yakni Desa Bono Kecamatan Boyolangu, Desa Bangun Jaya Kecamatan Pakel, serta Desa Gilang dan Desa Pulosari di Kecamatan Ngunut.
“Berdasarkan pendataan kami, sudah ada 57 desa dan kelurahan yang melakukan pembangunan gerai Koperasi Merah Putih. Empat desa pilot project juga termasuk di dalamnya,” ujar Slamet Sunarto, Senin (22/12/2025).
Baca juga : Nikah Massal Kediri Ngunduh Mantu Hadirkan Pasangan Usia Paling Muda 19 Tahun hingga Tertua 71 Tahun
Ia menjelaskan, hasil pemetaan lokasi menunjukkan bahwa tidak semua wilayah memungkinkan pembangunan gerai dengan luas ideal 1.000 meter persegi. Oleh karena itu, disepakati luas gerai Koperasi Merah Putih di Tulungagung disesuaikan menjadi sekitar 600 meter persegi atau 20 x 30 meter.
Pembangunan 57 gerai tersebut dilaksanakan langsung oleh PT Agrinas dengan dukungan TNI. Dengan pola tersebut, pemerintah daerah menargetkan seluruh pembangunan fisik dapat diselesaikan pada akhir Februari 2026 dan siap memasuki tahap operasional.
“Sementara untuk desa dan kelurahan lainnya, saat ini masih dalam proses pendataan lokasi serta perencanaan pembangunan,” imbuhnya.
Terkait permodalan, Slamet menjelaskan bahwa PT Agrinas akan mengucurkan dana sebesar Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Anggaran tersebut dialokasikan Rp2,5 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp500 juta untuk mendukung operasional awal.
Baca juga : SPPG di Kota Kediri Berjumlah 29 Unit, Tapi Hanya 11 Unit yang Menggunakan Air PDAM
Setelah pembangunan rampung, tahapan berikutnya adalah pengelolaan operasional, termasuk penyiapan sumber daya manusia (SDM). Untuk skema pengembalian pinjaman, pihaknya memperkirakan akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49.
Dalam regulasi tersebut, tenor pinjaman ditetapkan selama enam tahun dengan bunga sekitar 6 persen, bersumber dari Dana Desa.
“Ketika sudah masuk tahap operasional, Koperasi Merah Putih akan mulai menjalankan tujuh jenis unit usaha sesuai dengan konsep yang telah ditetapkan,” pungkas Slamet.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





