PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 60 jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Ponorogo dipastikan akan kosong pada 2026. Hal ini menyusul berakhirnya masa jabatan para kades tersebut, sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak baru dijadwalkan pada 2027 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, menyebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015, tidak ada agenda Pilkades yang digelar pada 2026.
“Memang benar, tahun depan sekitar 60 jabatan kepala desa akan berakhir, tapi Pilkades baru akan digelar serentak pada 2027,” ujarnya, Jumat (5/7/2025).
Toni menjelaskan, seluruh desa yang berjumlah 281 saat ini telah memiliki kades definitif. Nantinya, pada Pilkades 2027, sebanyak 258 desa dipastikan akan ikut serta dalam gelaran pemilihan serentak.
Baca juga : GenSobo Farm Diresmikan, Wali Kota Kediri Dukung Petani Milenial dan Agrowisata Edukatif
“Jumlah tersebut masih bisa bertambah jika ada kades yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya habis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Toni menyebutkan, ada kemungkinan lima desa baru hasil pemekaran akan ikut serta dalam Pilkades 2027, asalkan telah mendapatkan status definitif dan kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri.
“Jika proses verifikasi dan penetapan kode desa selesai tahun ini, maka mereka bisa ikut Pilkades berikutnya,” jelasnya.
Kelima desa baru tersebut berasal dari Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Di antaranya yakni Desa Ngrayun, Pucak Mulyo, Ngandel, Galih (semuanya di Ngrayun), serta Desa Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.
Baca juga : WNI yang Diduga Bunuh Diri di Bandara Incheon Ternyata Warga Kediri, Benarkah Tekanan Kerja?
Dengan situasi ini, DPMD Ponorogo bersiap menyusun strategi penunjukan penjabat kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan sementara hingga Pilkades 2027 digelar.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





