Trenggalek, Lingkarwilis.com – Sebanyak 4 warga binaan di Rutan Kelas II B Trenggalek tidak jadi pulang ke rumah meski sudah mendapatkan remisi bebas tepat di hari 17 Agustus.
Alasannya, mereka harus menjalani hukuman pidana subsider atau kurungan penjara tambahan karena tidak mau membayar denda.
Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, I Kadek Dedy Wirawan Arintama mengatakan, tercatat ada 269 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
“dari semua yang mendapat remisi sebanyak 16 orang mendapatkan remisi dua atau langsung bebas.
Namun, kata I Kadek Dedy Wirawan Arintama, dari 16 narapidana yang seharusnya auto pulang kampung alias bebas langsung usai mendapatkan remisi kemerdekaan ada 4 diantaranya yang masih harus mendekam di sel tahanan.
“Sebanyak empat orang batal pulang karena tidak membayar denda sehingga harus menjalani pidana subsider, ” lanjutnya.Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang hadir dalam kegiatan penyerahan remisi terhadap warga binaan di Rutan Trenggalek berharap warga binaan yang sudah menyelesaikan masa hukumannya itu dapat kembali membaur ke masyarakat serta tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Apalagi di dalam rutan mereka juga dibekali oleh ilmu agama sehingga diharapkan bisa menjadi lebih baik.
“Semoga bisa hidup lebih baik. Dan kalau dilihat suasananya di rumah tahanan Trenggalek ini tidak ada aura-aura yang menyeramkan sama sekali,” kata Mas Ipin.
Mas Ipin mengatakan, warga binaan yang sudah keluar itu juga berpeluang mengikuti program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah daerah setempat.
Sebab mereka juga sudah memiliki kompetensi keahlian tertentu lantaran di dalam rutan juga diberikan pembekalan keterampilan sebagai bekal jika sudah keluar dari rutan.
“Untuk program nanti bisa dikoordinasikan dengan dinas teknis, apalagi kalau mereka yang sebenarnya melakukan kesalahan itu karena keterpaksaan. Mungkin karena ekonomi dan segala macam. Nanti kita bisa masukkan ke dalam program-program pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.***
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Hadiyin