Blitar, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap belasan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama Mei 2026. Dalam operasi yang digelar selama satu bulan tersebut, polisi mengamankan 14 orang yang diduga terlibat sebagai pengedar.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa dari 12 kasus yang berhasil diungkap, seluruh tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar.
“Selama Mei 2026, kami berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan total 14 tersangka. Sebagian merupakan residivis, sementara lainnya merupakan pelaku baru,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 8,62 gram ganja, serta 1.046 butir pil dobel L. Barang bukti itu diperoleh dari sejumlah tempat yang menjadi lokasi penangkapan para pelaku.
Baca juga :Β Istighotsah Akbar di Balai Kota, Dishub Kota Kediri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
AKP Samsul menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan karena diduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan para tersangka,” katanya.
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Sebagian mendapatkan pasokan narkoba dari luar daerah sebelum diedarkan di wilayah Blitar. Barang haram tersebut kemudian dibagi dalam jumlah kecil untuk dijual kembali kepada para pengguna demi memperoleh keuntungan.
Lokasi penangkapan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan di Kota Blitar, serta Kecamatan Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, dan Kanigoro di Kabupaten Blitar.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan memutus mata rantai peredaran mulai dari tingkat pengedar hingga jaringan di atasnya.
“Kami berkomitmen menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Harapannya, dengan ditangkapnya para pengedar, peredaran barang terlarang ini dapat diminimalisir,” pungkas AKP Samsul Anwar.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin



