Blitar, LINGKARWILIS.COM β Kabar gembira bagi para pencari kerja di Kabupaten Blitar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Honornya Rp 1 juta untuk masa kerja selama satu bulan.
Pendaftaran PTPS dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024, dan masyarakat yang berminat bisa mendaftar di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
“Warga Kabupaten Blitar yang ingin berpartisipasi aktif sebagai pengawas TPS dipersilakan mendaftar,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, Sabtu (15/9).
Baca juga :Β Antarkan Anak Ikut Lomba COIN EMAS, Bunda Fey Sempat Ditolak Masuk, Panitia Minta Maaf
Ida menjelaskan, kebutuhan PTPS untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Blitar mencapai 1.764 orang, yang tersebar di 22 kecamatan serta 248 kelurahan dan desa. Rekrutmen ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI No. 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS.
Syarat Menjadi Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
- Berintegritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat.
- Memiliki pengetahuan tentang Pemilu dan penyelenggaraannya.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
- Mengundurkan diri dari partai politik setidaknya 5 tahun sebelum mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden, anggota legislatif, atau kepala daerah.
- Bersedia bekerja penuh waktu selama masa tugas.
- Tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, masyarakat yang tertarik bisa menjadi bagian dari pengawasan Pemilu 2024 dan turut berperan dalam menjaga demokrasi di Kabupaten Blitar.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor: Hadiyin