Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Operasi Patuh Semeru 2025 di Kabupaten Tulungagung yang berlangsung selama dua pekan resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025). Hasilnya, sebanyak 11.889 pelanggar lalu lintas berhasil terjaring dalam operasi tersebut, dengan mayoritas pelanggar merupakan anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, menyampaikan bahwa bentuk penindakan terhadap pelanggar bervariasi, mulai dari teguran hingga tilang elektronik (ETLE) maupun manual.
“Selama operasi berlangsung, sebanyak 6.306 pelanggar hanya diberikan teguran, sementara 3.576 pelanggar terjaring melalui ETLE statis, 1.505 pelanggar melalui ETLE mobile, dan 502 pelanggar ditilang secara manual,” ujar Ahmad Zainudin, Senin (28/7/2025).
Baca juga : Tiga Pilar Kelurahan Blabak, Kota Kediri, Matangkan Persiapan PHBN 2025, Mulai Karnaval hingga Pentas Wayang
Lebih lanjut dijelaskan, jenis pelanggaran yang paling dominan adalah tidak memiliki SIM, yakni mencapai 4.698 pelanggar. Mayoritas pelanggar ini adalah pelajar tingkat SMP dan SMA yang belum cukup umur untuk mengemudi. Selain itu, tercatat pula 3.160 pelanggar tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), 2.370 pelanggar tidak mengenakan sabuk pengaman, dan 1.661 pelanggar melakukan pelanggaran lainnya, termasuk melanggar rambu lalu lintas.
“Jika dilihat dari data, pelanggaran oleh anak di bawah umur menjadi perhatian utama dalam Operasi Patuh tahun ini,” kata Zainudin.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggar lalu lintas tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, jumlah pelanggar tercatat sebanyak 9.929 orang. Saat itu, pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm SNI sebanyak 2.055 kasus, sementara pelanggar di bawah umur hanya berjumlah 532 orang.
“Tren pelanggaran anak di bawah umur meningkat tajam dibanding tahun lalu,” imbuhnya.
Dari hasil analisis wilayah, Zainudin menyebut bahwa kawasan selatan Tulungagung merupakan wilayah paling rawan pelanggaran lalu lintas. Wilayah ini mencakup Kecamatan Campurdarat, Pakel, Bandung, Besuki, dan Tanggunggunung. Menurutnya, tingginya pelanggaran di kawasan tersebut disebabkan oleh tingginya mobilitas masyarakat karena banyaknya industri dan aktivitas pertanian.
“Karakter masyarakat di sana masih rendah dalam hal kepatuhan berlalu lintas, dan tingginya aktivitas industri turut mendorong pelanggaran,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





