BLITAR, LINGKARWILIS.COM — Kepolisian masih mendalami dugaan penganiayaan yang diduga menjadi penyebab meninggalnya HR, seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar. Untuk mengungkap peristiwa tersebut, aparat telah memeriksa sejumlah saksi dan kini menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo mengatakan, penyelidikan masih berjalan dan fokus pada pengumpulan keterangan saksi guna membuka terang peristiwa yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
“Sejauh ini kami masih pada tahap pemeriksaan saksi. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Rudy, Minggu (11/1/2026).
Ia mengungkapkan, sedikitnya sembilan orang telah dimintai keterangan. Para saksi tersebut berasal dari sesama warga binaan serta petugas lapas. Keterangan mereka diharapkan menjadi pintu awal untuk mengungkap dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami korban.
Baca juga : Jelang Hadapi Arema FC, Skuad Persik Kediri Gelar Doa Bersama dan Tabur Bunga di Stadion Kanjuruhan
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menelusuri kondisi terakhir HR sebelum meninggal dunia. Namun, kepastian terkait penyebab kematian masih menunggu hasil visum yang diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari.
“Intinya, perkara ini sudah kami tangani,” tegasnya.
Rudy menambahkan, berdasarkan keterangan awal dari petugas lapas, sebelum insiden terjadi korban berada di ruang bersama warga binaan lainnya, termasuk sempat ditempatkan di sel khusus. Terkait fungsi dan kondisi sel tersebut, pihak lapas yang lebih berwenang memberikan penjelasan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, menjelaskan bahwa sebelum dinyatakan meninggal dunia, HR sempat berada dalam kondisi kritis dan koma. Setelah mendapat perawatan intensif, korban sempat sadar, namun kondisinya kembali menurun pada Sabtu (10/1/2026).
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Tertibkan Pedagang Makanan yang Gunakan Trotoar Jalan Soekarno Hatta Tepus
“Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ini kami juga masih menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya,” kata Romi.
Diketahui, HR yang tengah menjalani hukuman dalam kasus narkoba meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo. Pria berusia 54 tahun itu dirawat sejak 5 Januari 2026 dengan diagnosis stroke batang otak serta perdarahan di lambung.
Keluarga korban kemudian meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian tersebut. Dugaan sementara, insiden kekerasan dipicu persoalan utang piutang senilai Rp40 juta yang melibatkan sesama narapidana.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada akhir Desember 2025 dan melibatkan warga binaan berinisial H, I, D, dan B. Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik bermula dari persoalan pribadi di luar lapas, di mana H diduga memiliki utang kepada I dan D. Ketiganya kemudian bertemu kembali di dalam lapas karena perkara narkotika.
Insiden intimidasi pertama disebut terjadi pada 25 Oktober 2025, saat I dan D menagih utang kepada H. Saat itu, H sempat melapor kepada petugas jaga dan menyatakan kesediaan keluarganya mencicil pembayaran sebesar Rp10 juta dengan kesepakatan pelunasan dalam dua pekan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran lanjutan tidak terealisasi.
Dugaan kekerasan fisik kembali terjadi pada 7 Desember 2025. Dalam peristiwa tersebut, H diduga mengalami pemukulan oleh I dan D dengan keterlibatan B.
Puncaknya, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, H mengalami kejang dan langsung mendapat penanganan petugas sebelum dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo. Namun nyawanya tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





