Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata menjelaskan, pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi oleh terduga pelaku untuk datang ke rumah temanya berinisial WK di Dusun Padek Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
” Yang akhirnya korban mengeluh kepada terduga pelaku , jika perutnya sering sakit. Kemudian terduga pelaku memeriksa perut korban tersebut,” jelasnya.
AKP Made melanjutkan, terduga melakukan tipu daya dengan mengatakan bahwa penyakitnya korban bisa disembuhkan namun harus dengan melakukan hubungan badan.
“Kemudian korban dan terduga pelaku berhubungan badan di dalam kamar rumah milik teman korban tersebut di Dusun Padek Desa /Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Dan tanpa sepengetahuan korban, diduga terduga pelaku merekam adegan hubungan badan tersebut,” terangnya.
Perbuatan terduga pelaku tak berhenti sampai situ, beberapa hari kemudian awal bulan Januari 2024, korban mendapatkan kiriman pesan chat melalui whatsap berupa video yang berisi korban sedang berhubungan badan dengan pelaku.
Dalam pesan tersebut disertai ancaman apabila korban tidak mau melakukan hubungan kembali dengan pelaku video tersebut akan disebar.
“Karena paksaan dan mendapatkan ancaman oleh terduga pelaku tersebut akhirnya korban bersedia melakukan perbuatan tersebut bekali – kali dengan terduga pelaku,” bebernya .
Dalam hubungan badan tersebut pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan paha kanan korban mengalami luka lebam.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor menjadi ketakutan dan merasa malu, karena tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” tandasnya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin