Sidang Sengketa Warisan di Kediri, Penggugat Kecewa Tak Boleh Ambil Album Foto Orang Tua

Kediri,  LINGKARWILIS.COM  – Sidang sengketa rumah dan tanah warisan di Pengadilan Negeri Kota Kediri kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan, Senin (11/8/2025), setelah sempat tertunda pekan lalu.

Majelis hakim meninjau langsung rumah dan batas tanah di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang III/6A Kota Kediri yang diperselisihkan antara Fransiska selaku penggugat dan pamannya sebagai tergugat.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kuasa hukum penggugat, Gianina Elizabeth, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya lantaran majelis hakim tidak mengizinkan kliennya mengambil album foto kedua orang tuanya yang telah meninggal.

“Permintaan itu murni alasan kemanusiaan, bukan bagian dari objek sengketa. Namun hakim menyerahkan keputusan kepada tergugat, dan tergugat menolak,” ujarnya.

Dianina juga menyoroti kondisi rumah yang dinilai kotor dan tidak terawat sejak dikuasai tergugat, berbeda ketika masih ditempati penggugat.

Baca juga : Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Sarasehan Tentang Koperasi, Dorong Penguatan dan Daya Saing

Ia menegaskan kliennya mampu menunjukkan batas tanah sesuai sertifikat, sementara tergugat disebut tidak memahami lokasi batas tanah secara detail.

Sebaliknya, kuasa hukum tergugat, Bagus Wibowo menilai pemeriksaan lapangan sudah memperjelas fakta.

Ia menuturkan, objek sengketa memiliki luas sekitar 500 meter persegi, dan tidak ditemukan bukti pengerusakan atau penggantian kunci seperti disebutkan dalam gugatan.

“Bahkan tanda batas tanah berupa tugu, sebagaimana diatur BPN, tidak ditemukan di lokasi,” kata Bagus.

Baca juga : Bupati Kediri, Mas Dhito, Resmikan Gedung Airlangga RSKK, Fasilitas Modern Siap Layani Warga

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Pihak penggugat tetap optimistis bukti dan sertifikat yang dimiliki akan menguatkan klaim hak waris, serta berharap hakim memutus perkara secara adil dengan mempertimbangkan kebenaran dan sisi kemanusiaan.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *