BLITAR, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar sindikat pencurian hewan ternak (curwan) yang kerap beraksi di wilayah Blitar dan sekitarnya.
Kawanan pencuri ini menggunakan mobil penumpang dengan kaca gelap untuk mengangkut kambing curian, sehingga tak mencurigakan saat melintas di jalan.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa tiga pelaku telah diamankan. Mereka adalah Maksun (45), warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar; Heru Suroso (60) dan Jari (60), keduanya warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Baca juga :Β Menjelang Ramadan, Produksi Tahu Takwa Kediri Meningkat
“Ketiga tersangka sudah kami tahan. Barang bukti yang disita antara lain lima ekor kambing, satu unit mobil, ponsel, tali tambang, dan sejumlah barang lainnya,” ujar Iptu Samsul, Selasa (25/2/2025).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai sopir, sementara yang lain mengeksekusi pencurian dengan memasukkan kambing ke dalam mobil.
Sebelum beraksi, mereka lebih dulu melakukan survei lokasi untuk menentukan target, baik kandang kambing di sekitar pemukiman maupun ternak yang sedang digembalakan di luar.
Baca juga :Β Sambut Ramadan, DKPP Kabupaten Kediri Gelar Gerakan Pangan Murah di Masjid An-Nur Pare
“Begitu kambing dicuri, langsung dimasukkan ke jok belakang mobil. Dengan kaca mobil yang gelap, warga sekitar tak menyadari jika di dalamnya ada hewan curian,” jelasnya.
Setelah berhasil mencuri, kawanan ini langsung melarikan diri dengan rencana menjual kambing di berbagai tempat. Berdasarkan penyelidikan, mereka telah beraksi di delapan lokasi berbeda, mencakup wilayah hukum Polres Blitar Kota dan satu lokasi di Kabupaten Kediri.
Polisi akhirnya mengendus aktivitas mereka setelah mendapat laporan dari warga yang curiga terhadap mobil penumpang warna merah yang kerap melintas di lokasi pencurian.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Dengan bukti yang cukup, polisi menangkap para tersangka di kediaman masing-masing. Saat digeledah, ditemukan sejumlah kambing di dalam mobil, menguatkan dugaan bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian ternak.
“Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan lima ekor kambing, tali tambang hitam, dompet cokelat, tiga unit ponsel pintar, serta satu mobil Datsun Go Panca+ yang digunakan untuk mengangkut kambing curian,” tambah Iptu Samsul.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus ini.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





