“Sudah 13 tahun peninjauan tarif itu tidak dilakukan,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) PDRB DPRD Trenggalek, Mugianto di Kantor DPRD.
Mugianto menegaskan perlu landasan hukum yang mengatur besaran tarif pajak dan retribusi sesuai dengan kemajuan zaman.
“Ini cocok sekali untuk meningkatkan pendapatan. Kita ingin PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita dari tahun ke tahun ada peningkatan, dan Trenggalek menjadi daerah yang mandiri,” imbuhnya.
Meskipun ada penyesuaian sesuai perkembangan saat ini, namun pihaknya menekankan tetap mempertimbangkan kondisi sosial,-ekonomi sehingga regulasi anyar itu jangan sampai membebani masyarakat.
“Jangan sampai ini justru membebani masyarakat,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Kang Obeng itu menggambarkan, dalam konteks landasan hukum retribusi sewa ruko dan kios di Bumi Menak Sopal selama ini mengacu pada Perda nomor 11 tahun 2011 dan Perda nomor 5 tahun 2012.
Melihat itu, pihaknya menilai Perda itu sudah tidak relevan karena terjadi perubahan sosial ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu kita butuh Perda ini, akan kita sesuaikan dengan perkembangan zaman. Karena masih ada yang tidak relevan, tidak atau belum sesuai. Nanti baik objek pajak maupun retribusi, nanti kita sesuaikan dengan perkembangan zaman untuk saat ini,” pungkasnya.***
Reporter : Angga Prasetya