Tanpa Izin, Proyek Pabrik Rokok di Nganjuk Mulai Lakukan Pengurukan

Tanpa Izin, Proyek Pabrik Rokok di Nganjuk Mulai Lakukan Pengurukan
Pengurukan yang dilakukan pabrik rokok belum berizin (Inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Rencana pembangunan pabrik rokok di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan. Pasalnya, aktivitas pengurukan lahan yang disebut milik PT Indoraya Sejahtera Group telah dimulai, meskipun perusahaan itu belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Kepala Desa Mlorah, Dodik Hermawan, membenarkan adanya aktivitas di lokasi tersebut. Ia menyebut pemilik perusahaan itu bernama Hendrik, yang sebelumnya diketahui berdomisili di Kalimantan. Namun, hingga saat ini, pihak desa belum menerima salinan dokumen perizinan bangunan.

“Setahu saya belum ada izin yang diberikan atau ditunjukkan kepada kami. Belum pernah saya menerima salinan apa pun,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Baca juga : Inter Kediri Matangkan Tim Jelang Liga 4 Nasional, Seleksi Pemain Masih Berlangsung

Dodik menambahkan, lahan yang tengah disiapkan untuk pembangunan pabrik rokok itu diperkirakan seluas lima hektare. Ia juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut menyentuh fasilitas umum berupa saluran air.

Menurutnya, pihak perusahaan telah mengkomunikasikan rencana pemindahan saluran tersebut, meskipun belum dijelaskan secara rinci.

“Sudah ada komunikasi terkait saluran air itu akan dipindah untuk menyesuaikan kebutuhan proyek,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai legalitas proyek tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk, Purwo Bujono, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait proyek maupun status perizinannya.

Baca juga : Hari Pertama Usai Libur Lebaran, KB Samsat Kota Kediri Dipadati Warga

“Saya belum tahu soal itu. Nanti akan saya cek dulu untuk memastikan,” ucapnya saat dihubungi.

Lebih tegas, Kasi Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Imanudin, menyebut bahwa proyek tersebut belum memiliki izin apa pun. Ia menegaskan, pengurukan lahan seharusnya tidak dilakukan sebelum perusahaan mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Belum ada izin yang dikeluarkan. Bahkan pengajuan pun baru sebatas pendaftaran di aplikasi. Kegiatan pengurukan itu tidak dibenarkan karena belum memenuhi syarat administratif,” tandasnya.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *