Madiun, LINGKARWILIS.COM — Pemerintah Kabupaten Madiun mulai mematangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai strategi utama untuk menuntaskan persoalan sampah secara menyeluruh pada 2029.
Kebijakan tersebut diambil guna mengejar target pengelolaan sampah 100 persen sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, sekaligus menjawab keterbatasan kapasitas pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa regulasi nasional telah memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pemerintah daerah.
“Perpres sudah menegaskan, pada 2029 pengelolaan sampah harus tuntas 100 persen,” ujar Bupati saat Gathering Strategi Pengolahan Sampah di Pendopo Muda Graha, Senin (26/1/2026).
Baca juga : KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Kota Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
Menurutnya, pembangunan infrastruktur persampahan tidak memungkinkan jika hanya mengandalkan APBD. Oleh sebab itu, skema KPBU dinilai sebagai solusi realistis agar fasilitas pengolahan sampah dapat segera beroperasi tanpa menunggu kemampuan fiskal daerah sepenuhnya.
“Dengan KPBU, infrastrukturnya bisa dimanfaatkan sekarang, sementara pembiayaannya dilakukan secara bertahap hingga 10 tahun ke depan. Skema seperti ini sudah pernah kita jalani melalui APJ,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkab Madiun juga menargetkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai pengganti sistem open dumping yang dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menilai, apabila penanganan sampah hanya mengandalkan pembangunan TPS 3R, maka penyelesaiannya baru akan tercapai pada rentang 2040 hingga 2043.
“Target kita 2029, bukan 2040. Karena itu percepatan harus dilakukan, salah satunya dengan membangun TPST,” tegasnya.
Tak hanya fokus pada infrastruktur, Pemkab Madiun juga menyiapkan langkah pembentukan budaya bersih di tengah masyarakat. Salah satunya melalui rencana penerapan program Jumat Bersih yang bersifat wajib.
“Kalau hanya imbauan sering tidak efektif. Dengan kewajiban, masyarakat akan terbiasa. Dari yang awalnya terpaksa, lama-lama menjadi budaya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Muhamad Zahrowi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan salah satu program prioritas daerah yang selaras dengan visi misi Kabupaten Madiun Bersahaja.
Baca juga : KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Kota Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
“Upaya sudah banyak dilakukan, namun persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah saja. Diperlukan kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Pasca kegiatan tersebut, Zahrowi menyebut Pemkab Madiun akan terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk merealisasikan KPBU sektor persampahan. Targetnya, seluruh layanan pengelolaan sampah di Kabupaten Madiun dapat terlayani sesuai ketentuan Perpres.
“Terkait pembangunan fasilitas, pemerintah daerah membuka berbagai opsi, mulai dari TPS skala besar, TPA regional, hingga pengembangan kawasan industri ekonomi sirkular yang mengintegrasikan pengolahan sampah domestik dengan teknologi pendukung dalam satu kawasan,” pungkasnya.***
Reporter: Rio Hermawan. S
Editor : Hadiyin





