Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo menetapkan target baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir selama event Grebeg Suro 2025. Jika sebelumnya ditaksir puluhan juta, kini target tersebut direvisi naik hingga tiga kali lipat menjadi Rp 150 juta.
Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, menyatakan bahwa revisi target tersebut merupakan hasil evaluasi internal yang kemudian disetujui oleh Bupati. Pihaknya meyakini potensi pendapatan dari parkir selama Grebeg Suro sangat besar, mengingat acara ini berskala nasional dan selalu menyedot perhatian ribuan pengunjung.
“Target kami saat ini Rp 150 juta. Setelah dilakukan penghitungan ulang dalam rapat, Pak Bupati juga telah memberikan persetujuan,” ujar Wahyudi, Selasa (17/6/2025).
Baca juga : Budayawan Kediri Dorong Generasi Milenial Kenali Aksara Kawi Kuno
Selain menaikkan target, Dishub juga akan menerapkan mekanisme baru berupa sistem loket parkir. Salah satu kebijakan utama adalah penyekatan akses kendaraan menuju area Alun-alun Ponorogo. Setiap kendaraan yang masuk akan langsung dikenakan retribusi dan diberi karcis resmi.
“Kami akan tempatkan petugas di sejumlah titik strategis seperti Jalan Diponegoro, Jaksa Agung, Jendral Sudirman, depan Gedung DPRD, serta Jalan Alun-alun Utara. Sistemnya seperti loket masuk,” jelasnya.
Dalam skema ini, juru parkir tak lagi bertugas memungut biaya, melainkan hanya mengatur posisi kendaraan. Sementara itu, penarikan retribusi sepenuhnya dilakukan oleh petugas resmi dari Dishub, guna mencegah terjadinya kebocoran pendapatan.
Baca juga : Eksekusi Lahan Tol Kediri-Tulungagung Berjalan, PN Kediri, Uang Ganti Rugi Masih Belum Diambil
Dishub juga telah menyiapkan beberapa titik kantong parkir, antara lain di halaman DPRD, depan Kantor Pemkab Ponorogo, Gedung Sasana Praja, dan Kantor Pemdes.
“Mulai pembukaan hingga penutupan Grebeg Suro, kami siapkan 35 petugas untuk menjaga loket dan mengatur lalu lintas. Peserta Festival Reog nantinya akan diarahkan parkir di belakang panggung utama,” tambah Wahyudi.
Sebagai informasi, berdasarkan Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023, tarif parkir insidentil untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 3.000, mobil Rp 5.000, dan kendaraan besar seperti bus dikenai tarif Rp 10.000.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin