Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan langkah efisiensi anggaran, salah satunya dengan menekan besaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang selama ini mencapai angka miliaran rupiah setiap bulannya.
Kabid Lalu Lintas Dishub Tulungagung, Panji Putranto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menjalankan program penggantian sekitar 400 titik lampu PJU di sejumlah ruas jalan. Lampu jenis SON-T berdaya 300 watt yang selama ini digunakan akan diganti secara bertahap dengan lampu LED berdaya 60 watt yang lebih hemat energi.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena penggunaan lampu lama dinilai boros listrik sehingga membebani anggaran daerah. Dengan penggunaan teknologi LED, diharapkan beban biaya operasional dapat ditekan secara signifikan.
“Penggantian ini bertujuan untuk menurunkan tagihan listrik PJU. Ke depan seluruh lampu akan kita arahkan menggunakan LED 60 watt secara bertahap,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Baca juga : Lapas Tulungagung Bedah Rumah Warga, Libatkan Warga Binaan Bersertifikat
Dari hasil evaluasi, total tagihan listrik PJU di Tulungagung sebelumnya mencapai sekitar Rp2,3 miliar per bulan. Setelah dilakukan sejumlah penggantian, Dishub menargetkan adanya efisiensi yang dapat menekan biaya hingga kisaran Rp300 juta–Rp400 juta setiap bulan.
Bahkan, dalam beberapa bulan terakhir, kebijakan tersebut telah menunjukkan hasil dengan penurunan tagihan yang mencapai sekitar Rp300 juta per bulan, sehingga total penghematan sementara diperkirakan menyentuh angka Rp600 juta.
Selain pergantian lampu, Dishub juga melakukan penertiban sambungan listrik PJU bekerja sama dengan PLN. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghapus sistem abonemen pada PJU non-meter dan menggantinya dengan sistem meterisasi agar penggunaan listrik lebih transparan dan terukur.
Baca juga : ABTI Kota Kediri Gandeng Guru PJOK Perkuat Pembinaan Atlet Bola Tangan di Sekolah
“Kami akan bertahap mengganti sistem non-meter menjadi meterisasi agar lebih akurat dalam penghitungan konsumsi listrik,” jelas Panji.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penyambungan listrik secara ilegal pada jaringan PJU karena dapat mengganggu sistem dan merugikan daerah.
“Penertiban ini juga untuk memastikan tidak ada lagi sambungan liar pada PJU,” pungkasnya.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





