Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Tradisi menerbangkan balon udara di Ponorogo kembali menimbulkan masalah. Delapan remaja kini harus merayakan Lebaran di dalam rumah tahanan setelah balon udara yang mereka terbangkan jatuh di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, bersama sejumlah petasan yang gagal meledak.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula dari inisiatif salah satu pelaku, IAZ, yang ingin menerbangkan balon udara saat Ramadan.
Ia kemudian mengajak VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR untuk patungan dana dalam pembuatan balon. Dari hasil patungan, mereka berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 2 juta.
Baca juga :Polsek Kediri Kota dan Bhayangkari Berbagi Takjil Gratis, Warga Beri Respon Positif
Pada 26 Januari 2025, para pelaku mengajak IDF dan ATS untuk menerbangkan balon secara sembunyi-sembunyi di area persawahan Desa Bogem, Kecamatan Sampung.
Balon tersebut dilengkapi dengan petasan berukuran 15 cm hingga 30 cm. Setelah terbang, balon tersebut melayang ke arah barat hingga akhirnya jatuh di Desa Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, pada 29 Januari 2025.
Beruntung, tidak ada korban jiwa akibat insiden ini, meskipun sejumlah petasan berukuran besar ditemukan dalam kondisi gagal meledak.
Baca juga : Pelajar Kabupaten Kediri Berikrar Wujudkan Generasi Berkarakter dan Bebas Narkoba
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak asal balon udara tersebut hingga ke Ponorogo. Setelah menangkap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya dan kini telah ditahan.
Dari delapan pelaku, lima di antaranya masih di bawah umur, yakni VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Meski begitu, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap mereka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penerbangan balon udara yang disertai petasan karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegas AKP Rudi Hidajanto.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





