Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pengusutan kasus dugaan kekerasan yang menewaskan seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar terus berkembang. Berdasarkan hasil pendalaman terbaru, jumlah terduga pelaku pengeroyokan bertambah menjadi delapan orang narapidana.
Kepala Keamanan Lapas Kelas IIB Blitar, Fathah Dien Akbar, mengungkapkan bahwa pada tahap awal penyelidikan hanya dua warga binaan yang diduga terlibat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, jumlah terduga pelaku bertambah signifikan.
“Awalnya memang dua orang. Setelah pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi secara maraton, teridentifikasi delapan terduga. Status mereka masih terduga,” ujar Fathah, Rabu (14/1/2026).
Sebagai langkah pengamanan sementara, seluruh terduga kini ditempatkan di ruang khusus atau sel isolasi. Ruangan tersebut diperuntukkan bagi warga binaan yang berada dalam pengawasan ketat. Delapan terduga diketahui merupakan rekan satu sel dengan korban.
Fathah menegaskan, proses penyelidikan sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian. Lapas hanya bersifat mendampingi, termasuk saat pemeriksaan saksi yang dilakukan di dalam kompleks lapas.
Baca juga : Pemkab Kediri Tegaskan Tenggat Penyelesaian Pasar Ngadiluwih hingga 30 Januari 2026
“Penanganan kasus ini langsung dilakukan kepolisian. Kami hanya mendampingi proses pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, para terduga berasal dari latar belakang perkara yang beragam, mulai dari kasus narkotika hingga tindak pidana pencurian. Pihak lapas menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat diusut tuntas. Tidak hanya warga binaan, sejumlah petugas lapas juga turut dimintai keterangan.
“Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 12 orang, dua di antaranya merupakan petugas internal lapas,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, seorang warga binaan berinisial H, yang tersangkut perkara narkotika, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan sesama narapidana. Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Mardi Waluyo sebelum akhirnya meninggal dunia.
Pria berusia 54 tahun tersebut dirawat sejak 5 Januari 2026 akibat kondisi stroke batang otak disertai perdarahan lambung. Namun, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, nyawanya tidak tertolong.
Baca juga : Hadapi Babak 16 Besar Liga 4 Jatim, Persedikab Kediri Beri Waktu Istirahat Pemain
Pihak keluarga korban kemudian meminta kepolisian mengusut dugaan penganiayaan yang diduga menjadi penyebab kematian. Informasi yang berkembang, peristiwa kekerasan tersebut dipicu persoalan utang piutang senilai Rp40 juta yang bermula di luar lapas.
Rangkaian kejadian disebut terjadi sejak akhir Oktober 2025. Pada 25 Oktober 2025, korban H diduga mengalami intimidasi dari sesama narapidana berinisial I dan D terkait penagihan utang. Korban sempat melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas jaga, dan disepakati penyelesaian secara cicilan dengan tenggat waktu tertentu. Namun, hingga jatuh tempo, pembayaran tidak terealisasi.
Insiden berlanjut pada 7 Desember 2025, ketika diduga terjadi kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap korban oleh I dan D, dengan keterlibatan narapidana lain berinisial B. Kondisi korban semakin memburuk hingga pada 5 Januari 2026 dini hari mengalami kejang dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Kasus ini kini terus didalami oleh kepolisian guna mengungkap secara terang dugaan kekerasan di dalam lapas yang berujung pada kematian warga binaan tersebut.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





