LINGKARWILIS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AG-6590-RCI yang terjadi di parkiran Balai Kota Among Tani. Pelaku diketahui bernama M. Nur Fadjri (50), seorang warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim buru sergap Satreskrim Polres Batu mengetahui identitas pelaku dan tempat tinggalnya. Selanjutnya, pelaku yang ditangkap tak bisa berkutik dan mengakui semua perbuatannya setelah aksinya ini terekam kamera CCTV,” jelasnya, Jumat (14/02).
Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, di Jl. Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat itu, korban berangkat kerja ke Balai Kota Among Tani dan memarkir sepeda motornya di area parkir belakang sekitar pukul 09.30 WIB.
Rumah Mewah di Batu Dibobol Maling, Uang Rp 16 Juta Raib!
Korban yang mengendarai Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 dengan nomor rangka MH1JM3125JK008816 dan nomor mesin JM31E2004755, baru menyadari sekitar pukul 13.00 WIB bahwa kunci motornya masih tertinggal di lubang kunci. Saat kembali ke parkiran untuk mengambil kunci, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga di area parkiran Balai Kota Among Tani. Sesuai petunjuk petugas, korban diminta menunggu hingga parkiran sepi agar pencarian lebih mudah dilakukan. Namun, hingga pukul 14.30 WIB, kendaraan korban tetap tidak ditemukan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Sehingga atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Mapolres Batu,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya
