Batu, LINGKARWILIS.COM – Kesigapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Terduga pelaku diketahui bernama Supriadi (39), warga Jalan KH Tamin Nomor 21 RT 06 RW 01, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Ia tertangkap basah saat mencuri sayur-sayuran di kebun milik warga dan sempat hampir menjadi sasaran amukan massa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di area kebun Dusun Bakir, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon. Kecurigaan warga muncul setelah melihat aktivitas mencurigakan di tengah malam, hingga akhirnya mendapati seorang pria tengah mengambil hasil kebun tanpa seizin pemilik lahan.
Baca juga :Pastikan Ibadah Natal Aman, Polres Kediri Kerahkan Unit K-9 Sterilisasi Gereja
Warga kemudian mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa. Situasi sempat memanas akibat banyaknya warga yang berkumpul dan tersulut emosi, sehingga berpotensi terjadi tindakan main hakim sendiri.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Batu bersama personel Polsek Pujon dan petugas Pospam Pujon segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku berhasil dievakuasi dari kerumunan warga.
Kapolres Batu AKBP Andi Yuhda Pranata melalui Kasatreskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto membenarkan penanganan kasus pencurian tersebut. Ia menyebut langkah cepat dilakukan guna menjaga keamanan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaku kami amankan untuk menghindari tindakan anarkis dari warga. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Joko.
Baca juga : Kapolres Kediri Kota Pimpin Apel Siaga Nataru 2025–2026, Tekankan Pengamanan Humanis
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke lahan kebun tanpa izin dan mengambil sayuran secara manual, kemudian diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas IPTU Joko.***
Reporter : Arif Prabowo
Editor : Hadiyin





