LINGKARWILIS.COM – Sebulan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Batu, Nurochman, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait dampak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat dikonfirmasi, Nurochman mengungkapkan bahwa sementara ini THR dan gaji ke-13 masih diberikan sesuai ketentuan sebelumnya, yakni sebesar satu kali gaji pokok.
βKami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi efisiensi anggaran ini, khususnya apakah akan ada perubahan dalam nominal THR bagi ASN atau tidak,β ujarnya.
Jam Belajar di Jombang Selama Ramadan Dipersingkat, Pulang Sekolah Lebih Awal!
Ia menegaskan bahwa Pemkot Batu siap menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat. Namun, ia berharap kebijakan efisiensi tersebut tidak mengurangi kesejahteraan pegawai, terutama terkait hak-hak yang sudah ditetapkan dalam regulasi sebelumnya.
Pada tahun 2024, Pemkot Batu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 19 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN maupun non-ASN. Rinciannya meliputi THR untuk PNS sebesar Rp 12,8 miliar, THR untuk PPPK sebesar Rp 487 juta, tambahan 50 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk THR sebesar Rp 4,2 miliar, 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 1,4 miliar, serta tambahan 50 persen penghasilan lainnya sebesar Rp 29 juta.
“Pemerintah Kota Batu berkomitmen menjalankan kebijakan efisiensi ini tanpa mengurangi kualitas layanan publik, sembari menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya. Yang pasti, ketika pusat sudah memberikan arahan, maka kami yang ada di daerah akan mengimplementasikan,” tandasnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





