LINGKARWILIS.COM β Sejumlah bangunan kantor polisi sektor (Polsek) di Tulungagung diketahui berdiri di atas tanah yang bukan milik institusi Polri. Berdasarkan administrasi kepemilikan, tiga Polsek tersebut berada di lahan milik pihak lain.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa tiga bangunan Polsek yang dimaksud adalah Polsek Sumbergempol, Polsek Ngantru, dan Polsek Rejotangan.
Secara rinci, dua di antaranya, yaitu Polsek Sumbergempol dan Polsek Rejotangan, berdiri di lahan milik PT KAI. Sementara itu, Polsek Ngantru berada di atas tanah yang sebagian milik Polri dan sebagian lainnya milik warga setempat.
“Kalau Polsek Ngantru itu bagian depannya milik Polri dan sudah ada sertifikatnya, sedangkan bagian belakangnya milik warga setempat yang kami pinjam,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Minggu (23/3/2025).
Jelang Lebaran, Forkopimda Malang Pantau Keamanan Bahan Pangan
Selain status kepemilikan lahan, lokasi Polsek Ngantru juga dinilai kurang ideal karena terlalu dekat dengan jalan raya nasional. Namun, menurut Taat, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan baru untuk pembangunan kantor Polsek yang lebih layak.
Sementara itu, untuk Polsek Sumbergempol dan Polsek Rejotangan, pihak kepolisian masih mencari solusi agar ketiga Polsek tersebut dapat berdiri di lahan milik Polri. Langkah komunikasi dengan Pemkab Tulungagung terus dilakukan untuk merumuskan penyelesaian atas permasalahan ini.
“Kami tengah merumuskan permasalahan ini dengan Pemkab Tulungagung, agar dua bangunan Polsek yang berdiri di lahan milik PT. KAI ini bisa segera teratasi,” ungkapnya.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pihak kepolisian juga menjalin komunikasi dengan PT KAI terkait status lahan dua Polsek tersebut. Hingga saat ini, penggunaan lahan tersebut masih berjalan tanpa kendala, namun langkah penyelesaian tetap diperlukan guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Kapolres Kediri Kota Beri Bantuan Pemulung di TPA Pojok, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Kapolres berharap pada tahun 2026 sudah ada solusi final bagi ketiga Polsek yang saat ini berdiri di lahan milik pihak lain. Namun, hingga saat ini, ketiga bangunan masih akan tetap digunakan sambil menunggu kepastian terkait penganggaran dan pemindahan lokasi.
“Harapan kami demikian, karena penganggaran tidak bisa dilaksanakan saat ini harus minimal H-1 tahun. Jadi kami akan mencari solusi yang terbaik bagi tiga Polsek ini,” pungkasnya.
