LINGKARWILIS.COM – Kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan CV. Denov Putra Brilian, perusahaan milik suami selebgram asal Tulungagung Bu Dendy resmi inkrah pada Rabu (22/1/2025). Dalam keputusan ini, terdakwa Rita Budianto (31) dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Amri Rahmanto Sayekti, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengungkapkan bahwa pembacaan putusan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Putusan tersebut mengacu pada Pasal 374 KUHP dengan hukuman penjara tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Putusannya sudah dibacakan, putus pasal sesuai tuntutan primair Pasal 374 KUHP dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kamis (23/1/2025).
Polres Jombang Selidiki Penemuan Mayat Pria Tak Beridentitas di Hutan Kabuh
Setelah putusan dibacakan, kasus yang menimpa CV. Denov Putra Brilian yang dikelola oleh suami Bu Dendy, telah dinyatakan inkrah, artinya tidak ada lagi upaya hukum lanjutan. Baik pihak jaksa maupun terdakwa menerima hasil tersebut.
Selama persidangan, Rita Budianto mengakui bahwa uang hasil penggelapan tidak hanya dinikmati oleh dirinya, tetapi juga oleh saudaranya.
Meskipun demikian, jumlah kerugian yang timbul dari tindak pidana tersebut masih menjadi perdebatan. Berdasarkan audit internal CV. Denov Putra Brilian, kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp 720 juta, meski terdakwa sempat membantah jumlah tersebut.
Sungai Klantur Tulungagung Menguap, Rumah Puluhan Warga Terendam Banjir!
Menurut pengakuan terdakwa, ia hanya mengambil uang muka dari para klien, sementara sisa pembayaran langsung ditransfer ke rekening perusahaan.
Amri menambahkan bahwa Rita Budianto melakukan penggelapan ini karena terjerat masalah finansial, termasuk arisan dan pinjaman online. Aksi ilegal ini bermula pada tahun 2022 dan baru terungkap pada Februari 2024.




