Vonis Ringan Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA di Pagu, Keluarga Korban Kecewa

Vonis Ringan Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA di Pagu, Keluarga Korban Kecewa
pihak keluarga almarhum Moh Hidris Rayyan usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (rizky)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Keluarga almarhum Moh. Hidris Rayyan, pelajar SMA asal Pare yang menjadi korban pengeroyokan di Kecamatan Pagu, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (14/5/2025).

Kelima terdakwa, yang masih berstatus anak di bawah umur, divonis bervariasi mulai dari 1 tahun penjara hingga 3 tahun 6 bulan, serta ada yang dijatuhi hukuman kerja sosial selama 1 tahun. Vonis ini dianggap terlalu ringan oleh pihak keluarga korban.

Harsono Badai Samodra, paman almarhum, menilai vonis tersebut tidak sebanding dengan kehilangan nyawa keponakannya. Ia berharap jaksa penuntut umum segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga  : Soal Uji Coba Vaksin TBC, Dinkes Kabupaten Kediri Masih Tunggu Arahan Provinsi

“Kami kecewa berat. Kami sudah kehilangan anak kami. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sidang putusan ini juga mendapat perhatian publik. Sejumlah massa dari Aliansi Warga Kabupaten Kediri menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Diva Kurniantoro, juga menyoroti rendahnya tuntutan dan putusan. Menurutnya, Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak memungkinkan vonis maksimal 10 tahun penjara.

“Vonis ini jauh dari rasa keadilan. Kami harap jaksa segera memutuskan untuk banding,” tegasnya.

Baca juga : Bambang Iswahyoedhi Resmi Menjabat PJ Direktur Utama PT Memo Kediri Sejahtera

Saat ini, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, keluarga korban terus menyerukan keadilan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.***

Reporter : Rizky Rusydianto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *