Blitar, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Blitar akhirnya menyesuaikan tarif parkir kendaraan yang sebelumnya sempat menuai sorotan saat pelaksanaan Bazar Blitar Jadoel. Kini, tarif parkir untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp 2.000, dari sebelumnya Rp 3.000. Sementara untuk mobil turun dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.000.
Penetapan tarif baru tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diformalkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur besaran tarif parkir selama pelaksanaan Soekarno Coffee Festival dan Bazar Blitar Jadoel 2025. Surat edaran itu ditandatangani pada 11 Juni 2025.
“Kami minta seluruh juru parkir untuk mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran ini,” tegas Syauqul Muhibbin pada Selasa (17/6/2025).
Baca juga : Eksekusi Lahan Tol Kediri-Tulungagung Berjalan, PN Kediri, Uang Ganti Rugi Masih Belum Diambil
Dalam SE tersebut, lanjutnya, diatur besaran tarif parkir sebagai berikut: kendaraan roda dua Rp 2.000, roda empat Rp 3.000, dan kendaraan besar seperti bus dan truk sebesar Rp 6.000. Besaran tarif ini lebih rendah dibandingkan dengan penyelenggaraan acara serupa tahun lalu, yang sempat mematok tarif lebih tinggi.
Mas Ibin, sapaan akrab Wali Kota, menegaskan bahwa tarif parkir insidentil pada kegiatan tertentu kini dinyatakan tidak berlaku, menyusul terbitnya surat edaran baru tersebut. Ia meminta masyarakat melapor ke Dinas Perhubungan jika mendapati juru parkir yang masih memungut tarif lama.
Ia pun mengakui bahwa penyesuaian tarif parkir ini merupakan respons atas keluhan publik yang merasa tarif sebelumnya terlalu mahal, terutama saat event besar berlangsung. Keluhan tersebut bahkan sempat ramai diperbincangkan di media sosial, dan memicu julukan “kota parkir” bagi Blitar karena mahalnya tarif parkir.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor:Hadiyin