Menurut Tomi, sekitar 3 bulan yang lalu, pihak pengelola proyek meminta surat pernyataan dari RT dan RW yang menyatakan bahwa lahan yang disewa untuk proyek tersebut tidak dalam sengketa dan tidak bermasalah.
Ketika Tomi mencoba untuk menanyakan izin pembangunan, pihak terkait mengatakan bahwa izin sudah dimiliki. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata yang digunakan adalah surat bebas sengketa yang sebelumnya diminta kepada RT dan RW.
Tomi juga menyebut bahwa pihak pengelola proyek terkesan mengalihkan tanggung jawab ketika ditanya tentang izin pembangunan. Meskipun Tomi telah melaporkan masalah ini kepada Wali Kota Madiun, Maidi, namun belum ada respon atau tindakan yang diambil.
Sementara itu Lurah Tri Mardiana, ketika dihubungi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa lokasi tersebut telah dicek dan izin pembangunan masih dalam proses menuju Dinas PU dan PTSP.
Editor : Hadiyin
